Mataram - Polisi menetapkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pengacara Gatot, Irfan Suryadinata pun menerima penetapan status tersebut terhadap kliennya.
"Itu kan kewenangan tim penyidik, orang boleh dinaikkan sebagai tersangka tergantung barang bukti. Jika barang bukti dinilai cukup maka itu kewenangan penyidik," ujar Irfan di Mataram, NTB, Rabu, 31 Agustus 2016.
Kendati demikian, saat ini pihaknya tetap berupaya mengajukan permohonan agar Gatot dan istrinya tidak ditahan. "Kami cuma ajukan permohonan. Dan itu sah-sah saja, karena penahanan itu tidak wajib," kata Irfan.
Sementara, Gatot bersama rekan-rekannya termasuk penyanyi Reza Artamevia telah dibawa menuju ke Direktorat Narkoba Polda NTB. Kedatangan rombongan itu ini dikawal ketat oleh puluhan anggota polisi.
"Itu kan kewenangan tim penyidik, orang boleh dinaikkan sebagai tersangka tergantung barang bukti. Jika barang bukti dinilai cukup maka itu kewenangan penyidik," ujar Irfan di Mataram, NTB, Rabu, 31 Agustus 2016.
Kendati demikian, saat ini pihaknya tetap berupaya mengajukan permohonan agar Gatot dan istrinya tidak ditahan. "Kami cuma ajukan permohonan. Dan itu sah-sah saja, karena penahanan itu tidak wajib," kata Irfan.
Sementara, Gatot bersama rekan-rekannya termasuk penyanyi Reza Artamevia telah dibawa menuju ke Direktorat Narkoba Polda NTB. Kedatangan rombongan itu ini dikawal ketat oleh puluhan anggota polisi.

