Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Tuesday, August 30, 2016

Makah Tafsir Hadis+AL-SABIQ WA AL-LAHIQ+Ulumul Hadis

PENDAHULUAN
Sebelum kita mempelajari hadits, baik mengenai mufradat (makna kata) nya, maupun mengenai tarakib (susunan kalimat) nya; sebelum kita memahami dalalah (petunjuk) nya serta hikmah yang dikandung di dalamnya dan sebelum kita meninjau persoalan-persoalan yang telah di istidlalkan (ditunjukkan) oleh para ahli, maka alangkah baiknya kita mempelajari walaupun secara ringkas, beberapa persoalan penting dalam ilmu hadits, seperti: al-Sabiq wa al-Lahiq (dua orang rawi yang sama-sama meriwayatkan hadits dari seseorang. Kemudian salah seorang dari mereka meninggal lebih dahulu dengan selang waktu cukup jauh), al-Muttafiq wa al-Muftariq (satu nama, nasab, dan sebagainya yang dipakai oleh lebih dari seorang perawi), dan al-Mu’talif wa al-Mukhtalif (nama atau nisbat yang tulisannya serupa tetapi bacaannya berbeda).

II.                POKOK PEMBAHASAN
1.      As-Sabiq wa al-Lahiq
2.      Al-Muttafiq wa al-Muftariq
3.      Al-Mu’talif wa al-Mukhtalif

III.             PEMBAHASAN
A.                As-Sabiq wa al-Lahiq
Secara etimologi as-Sabiq artinya yang mendahului, yang terdahulu, yang lewat, sedangkan al-Lahiq artinya yang mendapati, yang berhubungan, yang menyusul.[1] Menurut istilah as-Sabiq wa al-Lahiq adalah dua orang rawi yang sama-sama meriwayatkan hadits dari seseorang. Kemudian salah seorang dari mereka meninggal lebih dahulu dengan selang waktu cukup jauh.[2]
Penjelasannya: Apabila dua orang rawi yang pernah bersama-sama menerima hadits dari seorang guru, kemudian salah seorang dari padanya meninggal dunia, maka riwayat yang disampaikan oleh rawi yang meninggal mendahului kawannya itu disebut Riwayatu al-Sabiq, sedang riwayat yang disampaikan oleh orang yang terakhir meninggalnya disebut Riwayatu al-Lahiq.[3]
Contohnya adalah riwayat Zuhri dari Imam Malik, muridnya. Zuhri meninggal tahun 124 H. kemudian ada rawi lain, yaitu Ahmad bin Ismail al-Sahmi (w. 259 H), yang dikenal jujur meriwayatkan hadits dari Malik pula. Jarak antara meninggalnya Zuhri dan Sahmi adalah 135 tahun.[4] Sesuai dengan ketentuan di atas, bahwa periwayatan Zuhri, yang meninggal duluan ini, disebut Riwayatu al-Sabiq, sedangkan riwayat Sahmi, yang meninggal belakangan, disebut Riwayatu al-Lahiq.
Faedah mengetahui Riwayatu al-Sabiq wa al-Lahiq ini, ialah untuk menghindari persangkaan, bahwa ada rawi yang dibuang. Sebab di kala diketahui bahwa rawi yang menerima dan meriwayatkan hadits dari seorang guru telah meninggal, tidak mustahil ada persangkaan bahwa antara rawi yang terakhir wafatnya dengan guru yang memberikan hadits terdapat perantara, padahal tidak demikian. Karena itu hilanglah persangkaan pengguguran sanad oleh rawi yang terakhir wafatnya.
Di samping itu juga untuk mengetahui ketinggian sanad suatu hadits. Sebab sebagaimana diketahui apabila dua orang rawi sama-sama menerima hadits dari seorang guru, kemudian salah satunya wafat duluan, maka ketinggian hadits itu terletak pada hadits rawi yang wafat duluan, karena kadang-kadang ketinggian sanad hadits itu, disebabkan Karena terdahulunya kematian rawi. Al-Hafidz Ibnu Hajar, membatasi jarak kematian antara dua orang rawi, maksimal 150 tahun.
Al-Hafidz Abu Bakar al-Baghdady menyusun sebuah kitab dalam pengetahuan ini dengan judul “al-Sabiq wa al-Lahiq”.[5]

B.                 Al-Muttafiq wa al-Muftariq
Al-Muttafiq secara etimologi berarti yang cocok, yang sama, sedangkan al-Muftariq berarti yang berlainan.[6] Dalam istilah ilmu hadits al-Muttafiq wa al-Muftariq adalah satu nama, nasab, dan sebagainya yang dipakai oleh seorang perawi. Dengan kata lain, mereka sama dalam nama, tetapi merupakan orang yang berbeda.[7]
Penjelasannya: Persesuaian antara rawi yang satu dengan yang lain itu mengenai nama asli, nama samaran, keturunan atau lain sebagainya dalam ucapan dan bentuk tulisannya, tetapi berlainan orangnya yang dimaksud dengan nama tersebut, maka disebut dengan al-Muttafiq dan sebagai lawannya disebut dengan al-Muftariq.[8]
 Abu Amr bin al-Shalah membagi al-Muttafiq wa al-Muftariq ini menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah sebagai berikut.
a.       Para rawi yang nama mereka dan nama bapaknya sama, seperti Anas bin Malik. Nama yang demikian disandang oleh sepuluh orang. Lima di antaranya adalah periwayat hadits; pertama, pelayan Nabi saw. Kedua, Ka’bi Qusyairi yang meriwayatkan satu buah hadits. Ketiga, ayah Imam Malik. Keempat, Himshi, dan yang terakhir Kufi.
b.      Para rawi yang nama mereka, nama bapak, dan nama kakek mereka sama seperti Ahmad bin Ja’far bin Hamdan. Nama yang demikian disandang oleh empat orang; al-Qathi’I yang meriwayatkan Musnad Ahmad, al-Bashri, al-Dinauri, dan al-Tharasusi.
c.       Para rawi yang kunyah dan nisbat mereka sama, seperti Abu Imran al-Jauni. Nama yang demikian disandang oleh dua orang, yaitu Abdul Malik bin Habib al-Tabi’I dan Musa bin Sahl al-Bashri. Beliau pernah tinggal di Baghdad.
d.      Para rawi yang memiliki kesamaan dalam nisbat saja. Contoh al-Amuli dan al-Amuli. Yang pertama adalah nisbat kepada Amul di Thabaristan, sedangkan yang kedua adalah nisbat kepada Amul di Jaihun. Abu Sa’d al-Sam’ani berkata, “Kebanyakan ahli ilmu berasal dari Amul Thabaristan.” Para ulama yang dinisbatkan kepada Thabaristan kemudian dikenal dengan al-Thabari. Ulama yang dikenal dengan nisbat kepada Amul Jaihun adalah Abdullah bin Hammad al-Amuli, guru al-Bukhari.[9]
Al-Khathib al-Baghdadi telah menulis kitab dalam bidang ini dengan nama al-Muttafiq wa al-Muftariq, sebuah kitab yang menarik. Al-Hafidz Abu al-Fadhl Muhammad bin Tharir (w. 507 H) juga telah menyusun sebuah kitab tentang kesamaan nisbat dengan judul al-Ansab al-Muttafiqah. Kitab ini banyak membawa faedah yang penting. Abu al-Hasan Muhammad bin al-Hayawiyah telah menyusun kitab dalam disiplin ini dengan judul Man Wafadat Kunyatuhu Kunyata Zaujatihi Min al-Shahabah; seperti halnya Ummu Ayyub al-Anshariyah istri Abu Ayyub dan Ummu Ma’qil al-Asadiyah istri Abu Ma’qil.[10]
Faedah mengetahui al-Muttafiq wa al-Muftariq adalah dapat membedakan dua rawi atau lebih yang memiliki nama yang sama karena sangat mungkin seseorang akan menduga sejumlah nama yang sama adalah seorang pribadi, sementara yang satu tsiqat dan lainnya dhaif. Dengan demikian, dia akan dapat mendhaifkan hadits yang shahih atau menshahihkan hadits yang dhaif.[11]

C.                Al-Mu’talif wa al-Mukhtalif
Al-Mu’talif secara etimologi artinya yang berkumpul, sedangkan al-Mukhtalif artinya yang berselisihan.[12] Al-Mu’talif wa al-Mukhtalif dalam istilah ilmu hadits adalah nama atau nisbat yang tulisannya serupa tetapi bacaannya berbeda.[13]
Penjelasannya: kalau nama rawi, kunyah, laqab dan lain sebagainya itu sama pada bentuk tulisannya (khat) saja, sedang pada lafadz (ucapannya) tidak, maka hadits yang sanadnya demikian itu, disebut hadits al-Mu’talif, dan sebagai lawannya disebut hadits al-Mukhtalif.
Misalnya seorang rawi yang bernama Sallam (dengan huruf L rangkap) adalah nama yang paling popular. Adapun kalau dibaca takhfif (L-nya tidak rangkap) maka kadang-kadang yang dimaksud ialah Salam, kakek Abi ‘Ali Jubai, dan kadang-kadang Salam bin Misykam al-Yahudy.[14]
Contohnya lagi: Hizam, dengan zay dan sebelumnya ha’ yang dibaca kasrah oleh orang Quraisy, dan Haram, dengan ra’ dan sebelumnya ha’ yang dibaca fatah oleh orang Anshar.
Al-Adzra’I dengan dzal, yaitu Ishaq bin Ibrahim al-Adzra’I, dan al-Adra’I dengan dal, adalah nisbat yang disandang oleh sekelompok jamaah pada al-Adra’, yaitu Abu Ja’far Muhammad bin Ubaidillah, salah seorang pemuka Ahli Bait yang membunuh singa yang memakai baju perang. Karenanya ia diberi nama Adra.[15]
Sangat banyak kitab yang telah disusun dalam membahas bidang ini. Diantaranya yang sudah dicetak dan yang paling penting adalah:
1.      Al-Ikmal fi Rafi al-Irtiyab ‘an al-Mu’talif wa al-Mukhtalif min al-Asma wa al-Kuna wa al-Ansab karya Ibnu Makulan Ali bin Hibatullah (w. 475 H), seluruhnya delapan jilid.
2.      Al-Musytabih karya al-Imam al-Dzahabi. Kitab ini disusun untuk menghimpun kitab Ibnu Makulan dan kitab-kitab yang telah merevisinya serta kitab lainnya.
3.      Tabshir al-Muntabih bi Tahrir al-Musytabih karya al-Hafizh Ibnu Hajar. Kitab ini merupakan kitab terbaik dalam bidangnya, karena dilengkapi dengan tanda-tanda baca yang tertulis jelas, seperti layaknya kitab yang menyempurnakan hal-hal yang tidak dilakukan oleh al-Dzahabi.[16]

Faedah mempelajari tema ini adalah mencegah terjadinya sangkaan yang salah tentang seorang rawi atau menyamaratakannya dengan periwayat lain. Barang siapa tidak mengetahui disiplin ilmu ini akan banyak bersalah dan tidak mustahil akan kebingungan menutup malu.[17]

IV.             KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Secara etimologi as-Sabiq artinya yang mendahului, yang terdahulu, yang lewat, sedangkan al-Lahiq artinya yang mendapati, yang berhubungan, yang menyusul. Menurut istilah as-Sabiq wa al-Lahiq adalah dua orang rawi yang sama-sama meriwayatkan hadits dari seseorang. Kemudian salah seorang dari mereka meninggal lebih dahulu dengan selang waktu cukup jauh.
2.      Al-Muttafiq secara etimologi berarti yang cocok, yang sama, sedangkan al-Muftariq berarti yang berlainan. Dalam istilah ilmu hadits al-Muttafiq wa al-Muftariq adalah satu nama, nasab, dan sebagainya yang dipakai oleh seorang perawi. Dengan kata lain, mereka sama dalam nama, tetapi merupakan orang yang berbeda.
3.      Al-Mu’talif secara etimologi artinya yang berkumpul, sedangkan al-Mukhtalif artinya yang berselisihan. Al-Mu’talif wa al-Mukhtalif dalam istilah ilmu hadits adalah nama atau nisbat yang tulisannya serupa tetapi bacaannya berbeda.
 
V.                DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Fatchur. 1991. Ikhtishar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif.
Hasan, A. Qadir. 2002. Ilmu Mushthalah Hadits. Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
‘Itr, Nuruddin. 2012. Al-Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits. Edisi Indonesia: ‘Ulumul Hadits. Terj. Drs. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.




[1] A. Qadir Hasan. Ilmu Mushthalah Hadits. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. 2002. Hlm. 343.
[2] Dr. Nuruddin ‘Itr. Al-Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits. Edisi Indonesia: ‘Ulumul Hadits. Terj. Drs. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012. Hlm. 149.
[3] Drs. Fatchur Rahman. Ikhtishar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif. 1991. Hlm. 237.
[4] Dr. Nuruddin ‘Itr. Al-Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits. Edisi Indonesia: ‘Ulumul Hadits. Terj. Drs. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012. Hlm. 149.
[5] Drs. Fatchur Rahman. Ikhtishar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif. 1991. Hlm. 237.
[6] A. Qadir Hasan. Ilmu Mushthalah Hadits. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. 2002. Hlm. 318.
[7] Dr. Nuruddin ‘Itr. Al-Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits. Edisi Indonesia: ‘Ulumul Hadits. Terj. Drs. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012. Hlm. 170.
[8] Drs. Fatchur Rahman. Ikhtishar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif. 1991. Hlm. 242-243.
[9] Dr. Nuruddin ‘Itr. Al-Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits. Edisi Indonesia: ‘Ulumul Hadits. Terj. Drs. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012. Hlm. 171.
[10] Ibid. hlm. 172.
[11] Ibid. hlm. 171.
[12] A.Qadir Hasan. Ilmu Mushthalah Hadits. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. 2002. Hlm. 322.
[13] Dr. Nuruddin ‘Itr. Al-Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits. Edisi Indonesia: ‘Ulumul Hadits. Terj. Drs. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012. Hlm. 172.
[14] Drs. Fatchur Rahman. Ikhtishar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif. 1991. Hlm. 243.
[15] Dr. Nuruddin ‘Itr. Al-Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits. Edisi Indonesia: ‘Ulumul Hadits. Terj. Drs. Mujiyo. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012. Hlm. 173.
[16] Ibid. 175.
[17] Ibid. hlm. 174.
 
Sumber : Tafsirhadits2012.blogspot

Makalah Tafsir Hadis +Periwayatan Bil Makna


I.                   PENDAHULUAN
Hadits Nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadits, terlebih dahulu melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayah al-hadits atau ar-riwayah. Periwayatan adalah memindahkan apa yang didengar, yaitu mencakup penerimaan dan penyampaian berita. Maka kegiatan ini sudah ada bersamaan dengan munculnya manusia di bumi, dan tidak hanya terjadi pada suatu umat atau satu generasi. Karena memang kegiatan ini merupakan tabiat manusia di dalam proses saling menerima dan menyampaikan suatu kabar berita.
Sejarah telah mencatat bahwa tradisi periwayatan ini telah menyebar di berbagai bangsa. Bangsa Romawi sangat memperhatikan sejarah tuhan-tuhan mereka. Demikian juga Yunani dan Arab Jahiliyah. Mereka tidak akan mengetahui sejarah itu kecuali melalui penuturan secara turun temurun (periwayatan) di antara mereka. Dengan cara ini mereka tidak perlu menelusuri catatan-catatan atau dokumen-dokumen yang tersimpan dalam suatu lembaga tertentu, karena memang tradisi menulis belum membudaya di kalangan mereka.
Ketika Islam datang, tradisi periwayatan ini terus berjalan dan semakin mendapat perhatian khusus dari umat Islam. Tetapi periwayatan  dalam Islam – periwayatan hadits – mempunyai keistimewaan dan cirri-ciri khusus yang akan membedakannya dari periwayatan-periwayatan yang telah ada sebelumnya. Keistimewaan ini dilihat dari dua hal, yaitu: (1) perhatian umat Islam terhadap aspek periwayatan; (2) adanya unsur persambungan sanad sampai kepada Nabi.[1]
Pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas tentang perhatian umat Islam terhadap aspek periwayatan, dimana dalam periwayatan hadits terdapat dua cara, yaitu periwayatan dengan lafadz (ar-Riwayah bi al-Lafdzi) dan periwayatan dengan makna (ar-Riwayah bi al-Ma’na). Namun makalah yang ada di hadapan pembaca ini khusus mengkaji tentang ar-Riwayah bi al-Ma’na, dimana dalam periwayatan dengan makna ini terdapat beberapa permasalahan yang harus dikaji yang insya Allah akan kami uraikan di pembahasan berikut ini.

II.                PEMBAHASAN
A.    Konsep ar-Riwayah bi al-Ma’na
Secara etimologis, kata ar-Riwayah bi al-Ma’na terdiri dari kata ar-Riwayah dan al-Ma’na. Ar-Riwayah adalah masdar dari kata rawa yang berarti penukilan, penyebutan, pintalan dan pemberian minum sampai puas. Sedangkan dalam Bahasa Indonesia berarti cerita, kisah dan berita. Jika dihubungkan dengan hadis, berarti berita atau atau khabar yang umum yang dimaksudkan untuk menerangkan hukum syara’. Sedangkan menurut istilah ilmu hadits, ar-Riwayah berarti memindahkan hadits dan menyandarkannya kepada seseorang dengan metode tertentu, atau kegiatan penerimaan dan penyampaian hadits serta penyandarannya kepada rangkaian para periwayat dengan bentuk-bentuk tertentu.
Sedangkan al-Ma’na diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan makna yang berarti maksud, arti atau apa-apa yang dikehendaki oleh sesuatu. Dalam hal ini, al-Ma’na berarti kontekstual (al-Lafdzi). Maka susunan kata ar-Riwayah bi al-Ma’na berarti periwayatan hadits yang dilakukan oleh seorang periwayat dengan menggunakan lafal dari dirinya sendiri, baik keseluruhan maupun sebagiannya saja dengan tetap menjaga artinya tanpa menghilangkan apapun apabila dibandingkan dengan hadits yang diriwayatkan menurut lafal atau teks aslinya.[2]
B.     Periwayatan Hadits dengan Makna
Periwayatan hadits dengan makna termasuk ilmu riwayah hadits yang paling penting karena padanya terjadi perbedaan pendapat dan ketidakjelasan serta banyak problemanya, diantaranya adalah sebagai berikut.
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama bahwa orang yang bodoh, rawi pemula, orang yang belum mahir dalam bidang ilmu hadits, tidak menonjol pengetahuannya tentang struktur lafal dan kalimat bahasa Arab, dan tidak paham terhadap makna hadits adalah tidak boleh meriwayatkan dan menceritakan hadits kecuali dengan lafal yang didengarnya. Karena bila ia meriwayatkan hadits tidak dengan lafalnya, maka ia akan memutuskan suatu hukum dengan kebodohannya, berkiprah dalam pangkal syari’ah yang bukan wewenangnya, dan berkata semena-semena terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Ulama salaf, ulama hadits, fiqih, dan ushul berbeda pendapat dalam hal boleh-tidaknya periwayatan hadits dengan makna bagi orang yang mengetahui makna-makna lafal dan sasaran khithab.
Banyak ulama salaf dan ahli penelitian dari kalangan muhadditsin dan fuqaha bersikap sangat tegas sehingga mereka melarang periwayatan hadits dengan makna, dan tidak memperbolehkan seorangpun menyampaikan hadits kecuali dengan lafalnya.
Jumhur ulama, termasuk imam yang empat, berpendapat bolehnya meriwayatkan hadits dengan makna bagi orang yang berkecimpung dalam ilmu hadits dan selektif dalam mengidentifikasi karakter lafal-lafal hadits manakala bercampur aduk, sebab hadits yang dapat diriwayatkan dengan maknanya saja harus memenuhi dua kriteria, yaitu (1) lafal hadits bukan bacaan ibadah dan (2) hadits tersebut tidak termasuk jawami’ al-kalim (kata-kata yang sarat makna) yang diucapkan Nabi SAW.)
Pendapat inilah yang shahih, karena hadits yang memenuhi kedua kriteria di atas pokok permasalahannya terletak pada maknanya dan bukan pada lafalnya. Oleh karena itu bila seorang alim meriwayatkan suatu hadits dengan maknanya saja, maka ia telah memenuhi tuntutan dan maksud hadits tersebut.
Bukti empiris yang lebih akurat adalah kesepakatan umat memperbolehkan seorang ahli hadits menyampaikan hadits dengan maknanya saja bahkan dengan selain bahasa Arab.
Bukti lain adalah bahwa periwayatan hadits dengan maknanya telah dilakukan oleh para sahabat dan ulama salaf periode pertama. Seringkali mereka mengemukakan suatu makna dalam suatu masalah dengan beberapa redaksi yang berbeda-beda. Hal ini terjadi tiada lain karena mereka berpegang kepada makna hadits bukan kepada lafalnya.[3]
C.    Problema Periwayatan Hadits dengan Makna
Kebanyakan rawi mengambil kemudahan periwayatan hadits dengan makna dan mengamalkan kandungannya agar tidak terjadi penyia-nyiaan terhadap sejumlah besar hadits yang telah diketahui keshahihan kandungannya. Hal ini mengingat bahwa keharusan periwayatan hadits dengan lafalnya itu mengakibatkan kesulitan yang serius bagi para rawi, karena mereka mesti hati-hati dan betul-betul menguasai.
Kemudian datanglah sebagian ulama yang berorientasi ke Barat dengan mengikuti pemikiran guru-gurunya yang orientalis. Mereka melontarkan beberapa anggapan dan keraguan terhadap hadits yang diriwayatkan dengan maknanya. Mereka beranggapan bahwa bila seorang rawi diperbolehkan mengganti lafal yang digunakan oleh Rasulullah SAW dengan redaksinya sendiri, maka gugurlah kalimat yang pertama, karena pengungkapan dengan makna itu tidak terlepas dari perbedaan dan perubahan. Sehingga apabila perbedaan dan perubahan itu berjalan terus-menerus, maka yang terakhir menjadi sangat jauh sehingga antara kalimat yang pertama (yang diucapkan Rasulullah SAW.) dan kalimat yang terakhir sama sekali tidak memiliki titik kesamaan.
Tuduhan itu diatur sedemikian rupa oleh para pelakunya untuk menanamkan keraguan ke dalam hati umat Islam dengan cara memutarbalikkan dan menilai adanya penyimpangan terhadap syarat-syarat yang telah digariskan oleh para ulama sekitar keshahihan hadits dan periwayatannya dengan makna. Yaitu syarat-syarat yang membuat pemerhati hadits yakin bahwa periwayatan hadits dengan makna  mereka lakukan tidak mengakibatkan perbedaan makna hakikinya sebab yang mereka lakukan tiada lain adalah menempatkan beberapa kata pada tempat kata-kata lain yang semakna.[4]
  
III.             PENUTUP
Sebagai penutup makalah ini, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan diingat, yaitu:
a.       Ada satu hal yang perlu diperhatikan dan diingat, yaitu bahwa perbedaan pendapat sehubungan dengan periwayatan hadits dengan makna itu hanya terjadi pada masa periwayatan dan sebelum masa pembukuan hadits. Setelah hadits dibukukan dalam berbagai kitab, maka perbedaan pendapat itu telah hilang dan periwayatan hadits harus mengikuti lafal yang tertulis dalam kitab-kitab itu, karena tidak perlu lagi menerima periwayatan hadits dengan makna. Bahkan akhir-akhir ini telah ditetapkan dilarangnya periwayatan hadits dengan maknanya saja dalam praktik, meskipun secara teori sebagiam ulama masih membolehkannya.
b.      Orang yang meriwayatkan hadits dengan maknanya hendaknya senantiasa mempedulikan satu sisi kehati-hatian, yakni dengan mengikutsertakan kata-kata “au kama qaala” atau “au nahwa haadza” dan sebagainya setelah selesai membacakan hadits tersebut. Hal ini dilakukan oleh Ibnu Mas’ud, Anas bin Malik, Abu al-Darda’, dan sebagainya.[5]

IV.             DAFTAR PUSTAKA
‘Itr, Nuruddin,’Ulum Al-Hadits 1, diterjemahkan oleh Drs. Mujiyo dari “Manhaj An-Naqd Fii ‘Ulum Al-Hadits,” Bandung: PT Remaja Rosdakarya, Cetakan Pertama, 1994.

Noorhidayati, Salamah, Kritik Teks Hadits (Analisis tentang ar-Riwayah bi al-Ma’na dan Implikasinya bagi Kualitas Hadits), Yogyakarta: Penerbit TERAS, Cetakan Pertama, 2009.




[1] Salamah Noorhidayati, Kritik Teks Hadits (Analisis tentang ar-Riwayah bi al-Ma’na dan Implikasinya bagi Kualitas Hadits), (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2009), Cetakan Pertama, h. 15-23.
[2] Ibid. h. 45-48.
[3] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulum Al-Hadits 1, diterjemahkan oleh Drs. Mujiyo dari “Manhaj An-Naqd Fii ‘Ulum Al-Hadits,” (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1994), Cetakan Pertama, h. 212-214.
[4] Ibid. h. 214-216.
[5] Ibid. h. 213-214.
 
 
Sumber : Tafsirhadits2012.blogspot

Makalah Tafsir Hadis " Taubat" -Tafsir Ayat Taubat

A.     PENDAHULUAN

Jika manusia ingin mengikuti jejak Rasulullah SAW, maka hendaklah ia mendekat (taqarub) pada Allah sebatas kemampuannya.
  
162. Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.(QS. Al-An’am : 6 : 162)

Jika manusia ingin masuk dalam makna Islam, maka bagaimana ia harus memulai?
Apa langkah pertamanya?
Bagaimana jalannya?
Lalu kemana ia pergi?
Buah apa yang diharapkannya?
Dan manfaat apa yang akan dihasilkannya setelah itu?
Haruslah ia memulai dengan masuk dalam aturan al-Qur’an al-Kariem!
Sedang masuk dalam al-Qur’an al-Kariem berarti ia bertekad meninggalkan segala yang tidak berasal dari al-Quran al-Kariem.
Hal inilah yang dinamakan istilah ke-Islam-an atau peraturan yang bersifat ke-Qur’an-an.
Dalam al-Qur’an Allah telah menyuruh bertaubat, kadang-kadang mewajibkannya.
Yang pasti bahwa taubat adalah batu pertama di jalan menuju Allah, dan merupakan penyerahan diri kepada Allah.
Abu Ya’qub Yusuf bin Hamdan As-Susiy – Semoga Allah merahmatinya mengatakan :
“kedudukan pertama dari orang-orang yang memusatkan diri dalam ibadah kepada Allah SWT adalah “Taubat”.”[1]

B.     POKOK PEMBAHASAN

1.      Hakikat dan Definisi Taubat
2.      Syarat-Syarat Taubat
3.      Kewajiban dan Keutamaan Taubat
4.  Perintah Bertaubat Dalam QS. At-Tahrim Ayat 8 Beserta Penafsirannya Menurut M. Quraish Shihab Dalam Kitab Tafsirnya Al-Mishbah
5.      Pembagian Manusia dari Segi Konsisten dalam Bertaubat Menurut Imam Al-Ghazali


PEMBAHASAN
1.      Hakikat dan Definisi Taubat

Ketahuilah bahwa taubat adalah pengertian yang menghimpun tiga komponen berikut.
a.       Ilmu
b.      Hal (kondisi)
c.       Amal Perbuatan

Komponen pertama (ilmu) akan menghasilkan komponen kedua (hal), dan komponen kedua (hal) akan menghasilkan komponen ketiga (amal).

Ilmu adalah mengetahui bahaya yang muncul dari dosa. Di sisi lain, dosa dapat menjadi hijab (penghalang) antara seorang hamba dan Penciptanya yang dicintai. Apabila seseorang telah mengetahui hal ini dengan penuh keyakinan di dalam hati, maka akan muncul rasa sedih ketika sesuatu yang dicintai hilang dari dirinya.

Apabila hati merasa kehilangan sesuatu, maka ia akan bersedih dan merasa sakit, apabila kehilangan itu disebabkan karena perbuatan, maka sakit yang disebabkan perbuatan itu dinamakan penyesalan (nadaman).

Apabila untuk mengobati rasa sakit itu hati ingin melakukan sesuatu untuk mengobatinya, maka hal itu dinamakan keinginan (qashad) dan kehendak (iradah) untuk melakukan suatu perbuatan, baik yang berkaitan dengan masa sekarang (hal), masa yang telah lalu (madhi) maupun masa yang akan datang (istiqbal). Adapun qashad dan iradah yang berkaitan dengan masa sekarang (hal) yaitu dengan meninggalkan perbuatan maksiat yang pernah dilakukannya, sedangkan yang berkaitan dengan masa yang akan datang (istiqbal) yaitu dengan berniat akan meninggalkan perbuatan maksiat hingga ia meninggal dunia. Yang berkaitan dengan masa lalu (madhi) yaitu dengan mengganti atau menqadha ibadah-ibadah yang ia tinggalkan pada masa lalu.

Semua ini harus diawali dengan Ilmu karena dengan ilmu akan membawa ke arah kebaikan, yaitu dengan melahirkan iman dan yaqin. Imam adalah mempercayai bahwa dosa merupakan racun yang menghancurkan, sedangkan yaqin adalah meyakinkan apa yang dpercayai dan menghilangkan keraguan bahwa dosa itu adalah racun yang menghancurkan. Pada akhirnya akan membuahkan cahaya hati yang dapat merasakan penyesalan atas kemaksiatan yang pernah dilakukannya dan merasakan bahwa kemaksiatan itu telah menjadikan hijab (penghalang) antara ia dan Allah Zat yang sangat dicintainya.

Taubat juga sering diartikan dengan penyesalan. Selanjutnya, buah dari penyesalan itu adalah meninggalkan apa yang membuatnya menyesal lalu mengganti dengan hal-hal yang tidak membuatnya menyesal. Rasulullah SAW bersabda :
“Penyesalan adalah taubat.” (Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Hakim)
Dengan pengertian ini dikatakan bahwa taubat adalah mencairkan apa yang ada di dalam hati karena kesalahan yang pernah dilakukan, hal ini terjadi karena semata-mata rasa sakit.

Dikatakan pula, “Taubat adalah api yang menyala di dalam hati.”
Dikatakan pula, “Taubat adalah melepaskan pakaian kepalsuan dan mengenakan pakaian kesetiaan.”

Sahal bin Abdillah at-Tastari berkata, “Taubat adalah mengganti perbuatan tercela dengan perbuatan terpuji. Hal ini tidak dapat terealisasi kecuali dengan menyendiri, diam, dan makan makanan yang halal.” Ia seakan-akan mendefinisikan taubat dengan makna ketiga (amal perbuatan)

Definisi taubat yang diberikan oleh para ulama sangat banyak sekali, akan tetapi dengan mengerti tiga makna taubat (ilmu, hal (kondisi), dan amal perbuatan), maka akan dapat mencakup seluruh definisi yang diberikan para ulama. Sesungguhnya mengetahui hakikat permasalahan lebih penting daripada mengetahui definisi-definisi secara tekstual.[2]

2.      Syarat-Syarat Taubat

Imam Nawawi dalam sebuah kitabnya “Riyadh al-Sholihin” mengatakan:
Para Ulama mengatakan: Taubat dari setiap dosa adalah wajib. Namun jika maksiat seorang hamba kepada Tuhannya (yang tidak ada kaitannya dengan manusia), maka taubatnya harus memenuhi 3 syarat berikut:
a.       Agar manusia meninggalkan maksiat itu.
b.      Agar manusia menyesali perbuatannya.
c.       Agar manusia bertekad untuk tidak akan mengulang kekeliruan untuk selama-lamanya.

Jika salah satu dari ketiga syarat ini tidak dipenuhi maka taubatnya tidak sah.

Dan apabila maksiat itu ada kaitannya dengan manusia maka syaratnya ada 4, yaitu sebagai berikut:
a.       Agar manusia meninggalkan maksiat itu.
b.      Agar manusia menyesali perbuatannya.
c.       Agar manusia bertekad untuk tidak akan mengulang kekeliruan untuk selama-lamanya.
d.      Agar manusia membersihkan diri dari hak orang lain.

Apabila berupa harta atau semacamnya maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Apabila berupa hukum atau tuduhan berzina maka ia harus mematuhi hukumnya atau minta ampunan dsb.[3]

3.      Kewajiban dan Keutamaan Bertaubat

Ketahuilah bahwa kewajiban bertaubat sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits, di antaranya :

“…dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur : 31)

Ini merupakan perintah untuk bertaubat secara umum.

“ Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, “ (QS. At-Tahrim : 8)

            Arti Nashuhah adalah murni semata-mata karena Allah tanpa ada hal-hal yang mengotorinya.

Ayat Al-Qur’an yang menunjukkan tentang keutamaan taubat, diantaranya:
  
“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)

            Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

“sesungguhnya Allah sangat berbabahagia dengan taubat seorang hamba yang mukmin daripada kebahagiaan seorang laki-laki ketika berada di daerah yang sangat berbahaya (tandus) bersama kudanya, dan ia membawa makan dan minuman yang diletakkan di atas kuda tersebut. Lalu ia meletakkan kepalanya ke tanah dan tidur dengan nyenyak, saat ia terbangun ternyata kudanya telah hilang (bersama perbekalannya) maka ia mencarinya sampai ia merasakan sangat panas dan kehausan serta penderitaan lainnya, lalu ia berkata, “Lebih baik aku kembali ke tempat tadi dan tidur sampai menunggu kematianku.” Maka diletakkan kepalanya diatas tangannya untuk menunggu kematian menjemputnya. Ketika terbangun, ia melihat kudanya beserta perbekalannya sudah kembali dan ada di hadapannya. Sesungguhnya kegembiraan Allah hamba-Nya bertaubat lebih besar dari pada kegembiraan orang yang kehilangan kudanya itu.” (HR. Bukhari Muslim)

            Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang itu sangat gembira sekali dan mengucapkan perkataan yang sebenarnya bertujuan untuk bersyukur kepada Allah, “Aku adalah Tuhan-Mu, dan engkau adalah hambaku.”[4]

4.      Perintah Bertaubat Dalam QS. At-Tahrim Ayat 8 Beserta Penafsirannya Menurut M. Quraish Shihab Dalam Kitab Tafsirnya Al-Mishbah

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai”(QS. At-Tahrim: 8)

Tafsirannya

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya)”, sehingga mencakup masa lalu dengan menyesali dosa, masa kini dengan menghentikannya dan masa yang akan datang dengan tekad tidak melakukannya tidak pula ingin melakukannya. Jika taubat kamu seperti itu, pasti --- berdasar kemurahan Allah dan janji-Nya --- Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawah istana-istana dan pepohonan-pepohonan-Nya sungai-sungai.

Kata Nashuhan berarti yang bercirikan Nushh. Dari kata ini lahir kata nasihat, yaitu upaya untuk melakukan sesuatu­---baik perbuatan maupun ucapan---yang membawa manfaat untuk yang dinasihati. Kata ini juga bermakna tulus/ikhlas.

Taubat disifati dengan kata tersebut mengilustrasikan taubat itu sebagai sesuatu yang secara ikhlas menasihati seseorang agar ia tidak mengulangi kesalahannya. Karena taubat yang nashuh adalah yang pelakunya tidak terbetik lagi dalam benaknya keinginan untuk mengulangi perbuatannya karena setiap saat ia diingatkan dan dinasihati oleh taubatnya.

Menurut al-Qurthubi, taubat yang nashuh adalah yang memenuhi empat syarat, sbb:
a.       Istighfar dengan lisan,
b.      Meninggalkan dosa dengan anggota badan,
c.       Memantapkan niat untuk tidak mengulanginya,
d.      Dan meninggalkan semua teman buruk

Ada lagi yang berkata, taubat yang nashuh adalah yang menjadikan Anda menghadap Allah dengan wajah tanpa membelakangi-Nya sebagaimana ketika berbuat dosa, membelakangi-Nya tanpa sedikit pun menghadapkan wajah kepada-Nya.

Kata “asa” biasa digunakan dalam arti boleh jadi atau mudah-mudahan. Tetapi, bila ia dinisbatkan kepada Allah, ia mengandung makna kepastian. [5]

5.      Pembagian Manusia dari Segi Konsisten dalam Bertaubat Menurut Imam Al-Ghazali

Orang yang bertaubat dibagi menjadi empat tingkatan:
a.       Seseorang yang bertaubat dari kemaksiatannya dengan totalitas dan konsisten hingga ia meninggal dunia. Selain itu, ia membayar seluruh ibadah-ibadah yang ditinggalkannya, tidak tebersit sedikitpun di dalam hatinya untuk kembali kepada perbuatan maksiat, kecuali kemaksiatan yang tidak mungkin dihindari oleh manusia biasa dan hanya dapat dilakukan oleh para nabi saja. Inilah yang disebut dengan istiqamah dalam bertaubat. Taubat seperti ini disebut taubat nasuha, yaitu seorang yang bersungguh-sungguh melakukan kebaikan dan mengganti perbuatan jeleknya dengan perbuatan baik. Sedangkan nafsu yang dimilikinya disebut dengan an-nafsul muthma’innah, yang akan kembali kepada Allah dengan penuh keridhaan.
b.      Seseorang yang bertaubat dengan konsisten mengerjakan ibadah-ibadah yang wajib dan meninggalkan dosa-dosa besar. Akan tetapi, ia terkadang masih tergelincir dalam perbuatan dosa yang bukan didasari kesengajaan dan bukan pula ada keinginan untuk melakukannya, melainkan dorongan atas gejolak dosa-dosa yang pernah ia lakukan. Ia sendiri sangat mencela perbuatan itu dan terus memohon kepada Allah untuk menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut. Nafsu yang dimilikinya disebut an-nafsul al-lawwamah, yaitu mencela perbuatan maksiat yang ia lakukan tanpa sengaja. Tingkatan ini termasuk tingkatan yang tinggi meskipun berada dibawah tingkatan pertama. Tingkatan ini yang banyak dilakukan oleh orang-orang yang bertaubat. Hal itu karena kemaksiatan yang dilakukan telah menyatu di dalam kehidupannya, sehingga sulit untuk melepasnya secara total. Oleh karena itu, ia harus memperbanyak melakukan kebaikan agar timbangan (mizan) kebaikannya lebih berat daripada dosanya.
c.       Seseorang yang bertaubat dengan konsisten dalam beberapa lama, akan tetapi dalam perjalanannya, ia kadang dikalahkan oleh syahwat, sehingga melakukan perbuatan dosa dengan sengaja. Meskipun begitu, ia tetap berusaha untuk mengerjakan ketaatan dan meninggalkan perbuatan dosa walaupun ia dapat melakukannya (perbuatan dosa), serta mengalahkan syahwatnya. Ia sangat berharap agar diberikan kekuatan oleh Allah untuk melepaskan dirinya dari pengaruh syahwat, misalnya dengan mengucapkan , “sekiranya saya tidak melakukan perbuatan itu, saya akan benar-benar bertaubat dan berusaha (mujahadah) mengalahkan syahwat.” Akan tetapi syahwat selalu menggodanya dan mengajaknya untuk menunda-nunda taubat. Syahwat seperti ini disebut an-nafsu al-musawwilah (nafsu yang selalu menggoda)
d.      Seseorang yang bertaubat hanya sesaat kemudian lalu kembali lagi melakukan kemaksiatan, tanpa ada keinginan lagi untuk bertaubat atau tidak ada perasaan bersalah dan menyesal atas perbuatan yang dikerjakannya, akan tetapi ia telah tenggelam dalam kenikmatan syahwatnya. Orang seperti ini digolongkan mushirrin (orang yang selalu melakukan dosa). Nafsu ini disebut dengan an-nafsu al-amarah bi as-su’ (nafsu yang selalu mengajak kepada perbuatan maksiat). Orang seperti ini ditakutkan akan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah. Meskipun semua ini dikembalikan kepada Allah.

Mungkin saja Allah memberikan hidayah kepadanya sehingga ia meninggal dalam ketaatan da ketauhidan lalu terhindar dari siksa api neraka. Semua ini tidaklah musathil karena mungkin saja ia pernah melakukan suatu perbuatan baik sehingga Allah memberikan hidayah dan ampunan kepadanya sebelum ia meninggal dunia. Atau juga Allah membiarkannya tenggelam dalam kemaksiatannya hingga ia meninggal dalam su’ul khatimah.[6]


KESIMPULAN

                        Dari uraian di atas dapat di ambil kesimpulan sbb:

Ø  Taubat memiliki arti: berhenti melakukan kemaksiatan dan kembali menuju ketaatan.
Ø  Taubat adalah amalan yang sangat dicintai Allah SWT

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)

Ø  Taubat hukumnya wajib atas setiap mukmin

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sunga” (QS. At-Tahrim: 8)

Ø  Taubat bisa mendatangkan kemenangan

“dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur : 31)

Ø  Menurut al-Qurthubi, taubat yang nashuh adalah yang memenuhi empat syarat, sbb:

a.       Istighfar dengan lisan,
b.      Meninggalkan dosa dengan anggota badan,
c.       Memantapkan niat untuk tidak mengulanginya,
d.      Dan meninggalkan semua teman buruk




DAFTAR PUSTAKA

1.      Mahmoud, Abdul Halim. 1999. Hal Ihwal Tasauf : Analisa Tentang Al-Munqidz Min al-Dhalal. Jakarta : Daarul Ihya.
2.      Hawwa, Sa’id. 2005. Tazkiyatun Nafs : Intisari Ihya Ulumuddin. Terj. Tim Kuwais : Abdul Amin, Lc, dkk. Jakarta : Darus Salam.
3.      Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta : Lentera Hati.




[1] Dr. Abdul Halim Mahmoud. Hal Ihwal Tasauf : Analisa Tentang Al-Munqidz Min al-Dhalal. Jakarta : Darul Ihya. 1999. Hlm. 228.

[2] Sa’id Hawwa. Tazkiyatun Nafs : Intisari Ihya Ulumuddin. Terj. Tim Kuwais : Abdul Amin, Lc, dkk. Jakarta : Darus Salam. 2005. Hlm.
[3]Dr. Abdul Halim Mahmoud. Op.cit. Hlm. 233-234.
[4] Sa’id Hawwa. Op.cit. hlm. 416-417.
[5] M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Volume 14. Jakarta : Lentera Hati. 2002. Hlm.  178-180.

[6] Sa’id Hawwa. Op.cit. hlm. 427-430.
 
Sumber : tafsirhadits2012.blogspot