Pekanbaru - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Pemerintah Kota Pekanbaru ditangkap karena menjadi bandar narkoba.
Barang bukti 25 butir ekstasi dan sabu.
Demikian disampaikan, Kapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, AKP Nardi Marbun kepada wartawan, Rabu (31/8/2016). Dia menjelaskan, selain ekstasi pihaknya menyita lima bungkus plastik bening ukuran kecil bersikan sabu dari tangan tersangka inisial DZ.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat akan adanya bandar narkoba seorang oknum Satpol PP. Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan," kata Nardi.
Satpol PP Pemkot Pekanbaru itu, lanjut Nardi, saat ditangkap tadi pagi lagi menunggu seseorang untuk membeli narkoba.
"Tersangka lagi duduk di atas motornya, lalu didatangi anggota kita. Saat itu tersangka membuang kotak rokok yang ada di tangannya," kata Nardi.
Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kotak rokok tersebut. Setelah diambil lantas dilihat isinya, ternyata ada 25 butir pil ekstasi dalam kotak rokok tersebut.
(cha/dnu)
Demikian disampaikan, Kapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, AKP Nardi Marbun kepada wartawan, Rabu (31/8/2016). Dia menjelaskan, selain ekstasi pihaknya menyita lima bungkus plastik bening ukuran kecil bersikan sabu dari tangan tersangka inisial DZ.
"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat akan adanya bandar narkoba seorang oknum Satpol PP. Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan," kata Nardi.
Satpol PP Pemkot Pekanbaru itu, lanjut Nardi, saat ditangkap tadi pagi lagi menunggu seseorang untuk membeli narkoba.
"Tersangka lagi duduk di atas motornya, lalu didatangi anggota kita. Saat itu tersangka membuang kotak rokok yang ada di tangannya," kata Nardi.
Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kotak rokok tersebut. Setelah diambil lantas dilihat isinya, ternyata ada 25 butir pil ekstasi dalam kotak rokok tersebut.
(cha/dnu)
Sumber : Detik.com
No comments:
Post a Comment