Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo Budi Sampurna mengatakan, sianida yang digunakan untuk
membunuh Wayan Mirna Salihin berbentuk kristal putih. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
Budi Sampurna menduga, sianida yang digunakan untuk membunuh Wayan Mirna
Salihin berbentuk kristal putih.
Menurut Budi, kristal putih
atau kalium sianida (KCN) mudah larut dalam air namun tidak cepat
menguap layaknya sianida cair. Kristal putih berbentuk seperti gula.
"Sianida
itu tidak sulit ditemukan, ada yang cair dan padat, orang bisa dapatkan
itu dengan mudah dan yang digunakan dalam kasus ini semacam kristal
putih," ujarnya saat di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
(31/8).
KCN ini, Budi mengatakan, mudah didapatkan karena biasa
digunakan untuk pertambangan, electroplating dan fotografi. Untuk
membelinya pun tidak membutuhkan surat izin dari dokter.
Menurut Budi, dugaan penggunaan KCN ini muncul karena dua hal. Pertama,
ditemukan sisa KCN dalam lambung Mirna yang larut dalam kopi. Kedua,
gejala kematian Mirna sesuai dengan dampak dari sianida yaitu
muntah-muntah dan kejang.
"Sianida itu racun ekstrim toksit dan itu akan menghasilkan kematian sangat cepat hitungannya menit," ucapnya.
Namun
ada satu hal yang membuat Budi bingung. Menurutnya, normalnya jika
sianida masuk dalam tubuh akan menyebar lewat peredaran darah. Tapi,
sianida di tubuh Mirna hanya ditemukan di lambung, sementara hasil dari
CT Scan tidak ada sianida di otak dan jantung Mirna.

Sianida merupakan bahan kimia yang jika kering tidak berbau, tapi jika
menyerap air berbau sianida. Bahan kimia ini sangat mematikan jika
terhirup ataupun tertelan karena menyerang seluruh jaringan tubuh,
seperti sistem saraf sentral dan sistem saraf otot sehingga tidak
terjadi pertukaran oksigen atau hipoksia.
Jika masuk sianida, dalam hitungan menit, tubuh akan kehilangan kesadaran, kejang-kejang, muntah-muntah, lalu meninggal.
Hakim
Anggota Gultom Binsar pun mempertanyakan, mengapa kesaksian Budi
berbeda dengan ahli forensik lainnya. Pada sidang pemeriksaan saksi
sebelumnya, ahli toksikologi forensik Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol.
Nur Samran Subandi dan ahli forensik RS Polri Kramat Jati Jakarta,
Slamet Purnomo dengan tegas mengatakan, Mirna meninggal akibat dari
sianida.
"Anda ini berseberangan dengan ahli forensik lainnya ya?" Ujar Binsar.
Namun, Budi mengelak dengan mengatakan tidak berseberangan dengan ahli forensik lainnya.
Selain
itu, Hakim Anggota Partahi pun menanyakan kepada Budi semudah apa
masyarakat dapat membeli sianida jika tidak membutuhkan surat izin.
Budi
menjelaskan, pembelian sianida dengan surat izin hanya diperuntukkan
laboratorium. Surat izin itu juga berkaitan dengan perusahaan yang
menjual sianida kepada laboratorium tertentu.
"Selama tiga puluh
tahun saya menjabat sebagai seorang dokter, belum pernah saya menemui
orang minta surat izin untuk beli sianida," tuturnya.
Usai
mendengarkan keterangan Budi, Jessica tidak membantah apa yang telah
disampaikan saksi. Ia mengaku, tidak paham dengan apa yang dibicarakan
oleh saksi.
"Saya tidak mengerti apa yang dibicarakan, jadi saya tidak akan menanggapi, Yang Mulia," ujarnya.
Jessica
memang diduga memasukkan sianida pada Es Kopi Vietnam yang ia pesankan
untuk Mirna di Cafe Olivier. Namun, hingga saat ini masih menjadi
pertanyaan bagaimana cara Jessica memasukkan sianida tersebut.
Sidang
keterangan saksi pun akan dilanjutkan besok jam 09.00 WIB. Hal ini
karena dua saksi, Kriminolog UI Ronny Nitibaskara dan Guru Besar
Psikologi UI Sarlito Wirawan, tidak merespon untuk hadir dalam sidang
hari ini. Keduanya pun, dikatakan oleh JPU, akan memberikan kesaksiannya
besok.
(rel)
Sumber : Detik.com