Nurdin Priyanto, pengamen kawasan Cipulir, yang menjadi korban salah tangkap Kepolisian, mengaku belum bisa melupakan kisah pilu, saat dia ditangkap dan disiksa anggota Polda Metro Jaya pada 2013 lalu. Mereka disiksa, agar mau mengaku sebagai pembunuh.
Pemuda berusia 25 tahun itu menceritakan, awal dia ditangkap saat tengah tertidur di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Parung Bogor, Jawa Barat.
"Kalau saya awal pertama ketangkap, lagi di Parung. Lagi tidur di warnet. Tiba-tiba, dibangunin, dijambak, dibawa sampai depan warnet, diseret-seret dan diinjak-injak. Itu posisi buka baju," kata Nurdin, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2016.
Setelah ditangkap, Nurdin langsung dimasukkan ke sebuah mobil dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Dia pun mengungkapkan, saat berada di Polda, dia disuruh mengakui perbuatan yang menurut dia tidak dilakukan.
"Sampai saat itu, dimasukin ke mobil dan dipukulin dan disiksa. Langsung dibawa ke Polda. (Sampai di Polda) Sudah ada anak-anak. Sampai di Polda, terus disuruh mengaku, mata saya dilakban, disetrum, ditendangin, dipukulin sampai saya enggak kuat," ujar Nurdin.
Nurdin yang merasa tidak pernah melakukan seperti di dalam kasus yang disangkakan itu terpaksa mengaku. "Capek dipukulin terus, Ya, kami mengakui dengan terpaksa," ujarnya.
Hal senada diungkap korban salah tangkap lainnya, Andro Supriyanto. Andro mengaku saat digelandang anggota polisi ke Mapolda Metro Jaya, beralasan untuk dijadikan saksi.
Namun, sesampainya di Mapolda Metro Jaya, dia malah ditahan dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Lantaran tak kuat dengan siksaan, dia terpaksa mangaku atas hal yang menurut dia tidak dilakukan.
"Saya di tempat kejadian dibawa jadi saksi. Lagi tidur di kolong. Ada yang ngaduin Satpam situ. Polisi datang, kami dibawa. Mau jadi saksi, bilangnya pulang sore. Enggak dipulangin, malah digebukin. Disiksa bareng sama dia (Nurdin). Disuruh ngaku. Saya bilang, bukan saya yang bunuh. Dia bilang mengaku aja. Saat mengaku, enggak dipukulin lagi," kata Andro.
Selanjutnya... Mereka gugat polisi Rp1 miliar...
Pemuda berusia 25 tahun itu menceritakan, awal dia ditangkap saat tengah tertidur di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Parung Bogor, Jawa Barat.
"Kalau saya awal pertama ketangkap, lagi di Parung. Lagi tidur di warnet. Tiba-tiba, dibangunin, dijambak, dibawa sampai depan warnet, diseret-seret dan diinjak-injak. Itu posisi buka baju," kata Nurdin, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2016.
Setelah ditangkap, Nurdin langsung dimasukkan ke sebuah mobil dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Dia pun mengungkapkan, saat berada di Polda, dia disuruh mengakui perbuatan yang menurut dia tidak dilakukan.
"Sampai saat itu, dimasukin ke mobil dan dipukulin dan disiksa. Langsung dibawa ke Polda. (Sampai di Polda) Sudah ada anak-anak. Sampai di Polda, terus disuruh mengaku, mata saya dilakban, disetrum, ditendangin, dipukulin sampai saya enggak kuat," ujar Nurdin.
Nurdin yang merasa tidak pernah melakukan seperti di dalam kasus yang disangkakan itu terpaksa mengaku. "Capek dipukulin terus, Ya, kami mengakui dengan terpaksa," ujarnya.
Hal senada diungkap korban salah tangkap lainnya, Andro Supriyanto. Andro mengaku saat digelandang anggota polisi ke Mapolda Metro Jaya, beralasan untuk dijadikan saksi.
Namun, sesampainya di Mapolda Metro Jaya, dia malah ditahan dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Lantaran tak kuat dengan siksaan, dia terpaksa mangaku atas hal yang menurut dia tidak dilakukan.
"Saya di tempat kejadian dibawa jadi saksi. Lagi tidur di kolong. Ada yang ngaduin Satpam situ. Polisi datang, kami dibawa. Mau jadi saksi, bilangnya pulang sore. Enggak dipulangin, malah digebukin. Disiksa bareng sama dia (Nurdin). Disuruh ngaku. Saya bilang, bukan saya yang bunuh. Dia bilang mengaku aja. Saat mengaku, enggak dipukulin lagi," kata Andro.
Selanjutnya... Mereka gugat polisi Rp1 miliar...
Sumber : Viva.co.id
pengamen gugat kejaksaan dki rp 1 miliar
pengamen gugat polri dan kejagung rp 1 milia
No comments:
Post a Comment