Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (1/9/2016).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Profesor Doktor Sarlito Wirawan dan Ahli Kriminolog Ronny Nitibaskara. Kedua saksi tersebut, sedianya memberikan kesaksian pada persidangan Rabu 31 Agustus 2016.
"Yang Mulia, untuk saksi yang hari ini confirm hanya ahli forensik ini. Kami baru saja dapat konfimasi, untuk dua ahli Profesor Sarlito dan Ronny Nitibaskara baru bisa hadir esok hari," kata Jaksa Shanty Sofiarli ketika ditanya hakim apakah masih ada saksi yang akan diperdengarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Hakim Ketua Kisworo kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Kamis pukul 09.00 WIB. Dalam sidang Jessica Rabu kemarin, saksi ahli forensik dari RSCM dr Budi Sampurna mengatakan, kematian Wayan Mirna Salihin sesuai dengan hasil diagnosis, yaitu disebabkan keracunan sianida.
"Sesuai dengan hasil working diagnosis atau diagnosis kerja. Kesimpulannya kematian korban (Mirna) sesuai dengan keracunan sianida," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Kesimpulan ini, beber Budi, diperoleh dari diagnosa kerja para dokter yang menemukan adanya erosi (terkikisnya lapisan lambung) serta ulserasi (luka semacam koreng) pada bagian mukosa lambung Mirna.
"Setelah pemeriksaan, didapati adanya erosi dan ulserasi dalam lambung korban," tutur dokter Budi yang pernah menangani kasus keracunan arsenik Munir beberapa tahun lalu
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Profesor Doktor Sarlito Wirawan dan Ahli Kriminolog Ronny Nitibaskara. Kedua saksi tersebut, sedianya memberikan kesaksian pada persidangan Rabu 31 Agustus 2016.
"Yang Mulia, untuk saksi yang hari ini confirm hanya ahli forensik ini. Kami baru saja dapat konfimasi, untuk dua ahli Profesor Sarlito dan Ronny Nitibaskara baru bisa hadir esok hari," kata Jaksa Shanty Sofiarli ketika ditanya hakim apakah masih ada saksi yang akan diperdengarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Hakim Ketua Kisworo kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Kamis pukul 09.00 WIB. Dalam sidang Jessica Rabu kemarin, saksi ahli forensik dari RSCM dr Budi Sampurna mengatakan, kematian Wayan Mirna Salihin sesuai dengan hasil diagnosis, yaitu disebabkan keracunan sianida.
"Sesuai dengan hasil working diagnosis atau diagnosis kerja. Kesimpulannya kematian korban (Mirna) sesuai dengan keracunan sianida," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Kesimpulan ini, beber Budi, diperoleh dari diagnosa kerja para dokter yang menemukan adanya erosi (terkikisnya lapisan lambung) serta ulserasi (luka semacam koreng) pada bagian mukosa lambung Mirna.
"Setelah pemeriksaan, didapati adanya erosi dan ulserasi dalam lambung korban," tutur dokter Budi yang pernah menangani kasus keracunan arsenik Munir beberapa tahun lalu
Sumber : Liputan6.com
No comments:
Post a Comment