Jakarta - Sebanyak 174 warga negara Filipina dideportasi dari
Indonesia, tepatnya dari Bitung, Sulawesi Utara. Mereka dipulangkan
karena melakukan pencurian ikan wilayah perairan NKRI.
Berdasarkan informasi dari Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum HAM wilayah Sulawesi Utara, Dodi Karnida, deportasi dilakukan dari Pelabuhan Laut Bitung ke Davao Filipina, Rabu (31/8/2016) malam. Pendeportasian ini dilakukan atas kerja sama Kantor Imigrasi Bitung, Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sulut, Konsulat Jenderal Filipina di Manado, SATKAMLA Lantamal VIII Bitung, serta Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung/PSDKP.
"Mereka dideportasi karena telah melakukan 'illegal fishing' di perairan Indonesia dan selama ini mereka ditahan di Kanim (Kantor Imigrasi) Sorong 7, Kanim Palu 5, Kanim Ternate 42, Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Manado 25, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan) Bitung 60 dan SATKAMLA Bitung 35," ungkap Dodi dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikcom, Rabu (31/8).
WN Filipina yang semuanya laki-laki tersebut dideportasi menggunakan kapal KM Kuda Laut 01 berbendera Indonesia. Mereka akan menempuh perjalanan selama lima jam dan dari informasi yang diperoleh, 174 maling ikan itu akan diterima langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
"Kedatangan mereka di Davao akan disambut langsung oleh Presiden Filipina," kata Dodi.
Dia menjelaskan, deportasi masal oleh Kantor Imigrasi Bitung ini merupakan yang ketiga kalinya pada 2016 ini. Sebelumnya pernah dilakukan pada Februari terhadap 170 orang dengan KM Kudalaut 01.
Berdasarkan informasi dari Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum HAM wilayah Sulawesi Utara, Dodi Karnida, deportasi dilakukan dari Pelabuhan Laut Bitung ke Davao Filipina, Rabu (31/8/2016) malam. Pendeportasian ini dilakukan atas kerja sama Kantor Imigrasi Bitung, Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sulut, Konsulat Jenderal Filipina di Manado, SATKAMLA Lantamal VIII Bitung, serta Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung/PSDKP.
"Mereka dideportasi karena telah melakukan 'illegal fishing' di perairan Indonesia dan selama ini mereka ditahan di Kanim (Kantor Imigrasi) Sorong 7, Kanim Palu 5, Kanim Ternate 42, Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Manado 25, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan) Bitung 60 dan SATKAMLA Bitung 35," ungkap Dodi dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikcom, Rabu (31/8).
WN Filipina yang semuanya laki-laki tersebut dideportasi menggunakan kapal KM Kuda Laut 01 berbendera Indonesia. Mereka akan menempuh perjalanan selama lima jam dan dari informasi yang diperoleh, 174 maling ikan itu akan diterima langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
"Kedatangan mereka di Davao akan disambut langsung oleh Presiden Filipina," kata Dodi.
Dia menjelaskan, deportasi masal oleh Kantor Imigrasi Bitung ini merupakan yang ketiga kalinya pada 2016 ini. Sebelumnya pernah dilakukan pada Februari terhadap 170 orang dengan KM Kudalaut 01.
Foto: Dok. Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sulut
|
"Dan Mei sebanyak 97 orang dengan Kapal Laut Pangasinan Philippines masing-masing tujuan General Santos," lanjut dia.
Dodi menyebut pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap WNA dalam rangka pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Tak hanya itu, Keimigrasian Sulawesi Utara juga meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
"Termasuk dengan Konsulat Jenderal Philippines di Manado agar para pelaku illegal fishing asal Filipina ini tidak terulang kembali," tutup Dodi.
(elz/dnu)
Dodi menyebut pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap WNA dalam rangka pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Tak hanya itu, Keimigrasian Sulawesi Utara juga meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
"Termasuk dengan Konsulat Jenderal Philippines di Manado agar para pelaku illegal fishing asal Filipina ini tidak terulang kembali," tutup Dodi.
(elz/dnu)
Sumber : Detik.com
No comments:
Post a Comment