Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo Budi Sampurna mengatakan, sianida yang digunakan untuk
membunuh Wayan Mirna Salihin berbentuk kristal putih. (CNN
Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Ahli Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
Budi Sampurna menduga, sianida yang digunakan untuk membunuh Wayan Mirna
Salihin berbentuk kristal putih.
Menurut Budi, kristal putih atau kalium sianida (KCN) mudah larut dalam air namun tidak cepat menguap layaknya sianida cair. Kristal putih berbentuk seperti gula.
"Sianida itu tidak sulit ditemukan, ada yang cair dan padat, orang bisa dapatkan itu dengan mudah dan yang digunakan dalam kasus ini semacam kristal putih," ujarnya saat di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
KCN ini, Budi mengatakan, mudah didapatkan karena biasa digunakan untuk pertambangan, electroplating dan fotografi. Untuk membelinya pun tidak membutuhkan surat izin dari dokter.
Menurut Budi, kristal putih atau kalium sianida (KCN) mudah larut dalam air namun tidak cepat menguap layaknya sianida cair. Kristal putih berbentuk seperti gula.
"Sianida itu tidak sulit ditemukan, ada yang cair dan padat, orang bisa dapatkan itu dengan mudah dan yang digunakan dalam kasus ini semacam kristal putih," ujarnya saat di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
KCN ini, Budi mengatakan, mudah didapatkan karena biasa digunakan untuk pertambangan, electroplating dan fotografi. Untuk membelinya pun tidak membutuhkan surat izin dari dokter.
Menurut Budi, dugaan penggunaan KCN ini muncul karena dua hal. Pertama,
ditemukan sisa KCN dalam lambung Mirna yang larut dalam kopi. Kedua,
gejala kematian Mirna sesuai dengan dampak dari sianida yaitu
muntah-muntah dan kejang.
"Sianida itu racun ekstrim toksit dan itu akan menghasilkan kematian sangat cepat hitungannya menit," ucapnya.
Namun ada satu hal yang membuat Budi bingung. Menurutnya, normalnya jika sianida masuk dalam tubuh akan menyebar lewat peredaran darah. Tapi, sianida di tubuh Mirna hanya ditemukan di lambung, sementara hasil dari CT Scan tidak ada sianida di otak dan jantung Mirna.
"Sianida itu racun ekstrim toksit dan itu akan menghasilkan kematian sangat cepat hitungannya menit," ucapnya.
Namun ada satu hal yang membuat Budi bingung. Menurutnya, normalnya jika sianida masuk dalam tubuh akan menyebar lewat peredaran darah. Tapi, sianida di tubuh Mirna hanya ditemukan di lambung, sementara hasil dari CT Scan tidak ada sianida di otak dan jantung Mirna.
Sianida merupakan bahan kimia yang jika kering tidak berbau, tapi jika
menyerap air berbau sianida. Bahan kimia ini sangat mematikan jika
terhirup ataupun tertelan karena menyerang seluruh jaringan tubuh,
seperti sistem saraf sentral dan sistem saraf otot sehingga tidak
terjadi pertukaran oksigen atau hipoksia.
Jika masuk sianida, dalam hitungan menit, tubuh akan kehilangan kesadaran, kejang-kejang, muntah-muntah, lalu meninggal.
Hakim Anggota Gultom Binsar pun mempertanyakan, mengapa kesaksian Budi berbeda dengan ahli forensik lainnya. Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, ahli toksikologi forensik Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol. Nur Samran Subandi dan ahli forensik RS Polri Kramat Jati Jakarta, Slamet Purnomo dengan tegas mengatakan, Mirna meninggal akibat dari sianida.
"Anda ini berseberangan dengan ahli forensik lainnya ya?" Ujar Binsar.
Namun, Budi mengelak dengan mengatakan tidak berseberangan dengan ahli forensik lainnya.
Selain itu, Hakim Anggota Partahi pun menanyakan kepada Budi semudah apa masyarakat dapat membeli sianida jika tidak membutuhkan surat izin.
Budi menjelaskan, pembelian sianida dengan surat izin hanya diperuntukkan laboratorium. Surat izin itu juga berkaitan dengan perusahaan yang menjual sianida kepada laboratorium tertentu.
"Selama tiga puluh tahun saya menjabat sebagai seorang dokter, belum pernah saya menemui orang minta surat izin untuk beli sianida," tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan Budi, Jessica tidak membantah apa yang telah disampaikan saksi. Ia mengaku, tidak paham dengan apa yang dibicarakan oleh saksi.
"Saya tidak mengerti apa yang dibicarakan, jadi saya tidak akan menanggapi, Yang Mulia," ujarnya.
Jessica memang diduga memasukkan sianida pada Es Kopi Vietnam yang ia pesankan untuk Mirna di Cafe Olivier. Namun, hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagaimana cara Jessica memasukkan sianida tersebut.
Sidang keterangan saksi pun akan dilanjutkan besok jam 09.00 WIB. Hal ini karena dua saksi, Kriminolog UI Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi UI Sarlito Wirawan, tidak merespon untuk hadir dalam sidang hari ini. Keduanya pun, dikatakan oleh JPU, akan memberikan kesaksiannya besok.
Jika masuk sianida, dalam hitungan menit, tubuh akan kehilangan kesadaran, kejang-kejang, muntah-muntah, lalu meninggal.
Hakim Anggota Gultom Binsar pun mempertanyakan, mengapa kesaksian Budi berbeda dengan ahli forensik lainnya. Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, ahli toksikologi forensik Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol. Nur Samran Subandi dan ahli forensik RS Polri Kramat Jati Jakarta, Slamet Purnomo dengan tegas mengatakan, Mirna meninggal akibat dari sianida.
"Anda ini berseberangan dengan ahli forensik lainnya ya?" Ujar Binsar.
Namun, Budi mengelak dengan mengatakan tidak berseberangan dengan ahli forensik lainnya.
Selain itu, Hakim Anggota Partahi pun menanyakan kepada Budi semudah apa masyarakat dapat membeli sianida jika tidak membutuhkan surat izin.
Budi menjelaskan, pembelian sianida dengan surat izin hanya diperuntukkan laboratorium. Surat izin itu juga berkaitan dengan perusahaan yang menjual sianida kepada laboratorium tertentu.
"Selama tiga puluh tahun saya menjabat sebagai seorang dokter, belum pernah saya menemui orang minta surat izin untuk beli sianida," tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan Budi, Jessica tidak membantah apa yang telah disampaikan saksi. Ia mengaku, tidak paham dengan apa yang dibicarakan oleh saksi.
"Saya tidak mengerti apa yang dibicarakan, jadi saya tidak akan menanggapi, Yang Mulia," ujarnya.
Jessica memang diduga memasukkan sianida pada Es Kopi Vietnam yang ia pesankan untuk Mirna di Cafe Olivier. Namun, hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagaimana cara Jessica memasukkan sianida tersebut.
Sidang keterangan saksi pun akan dilanjutkan besok jam 09.00 WIB. Hal ini karena dua saksi, Kriminolog UI Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi UI Sarlito Wirawan, tidak merespon untuk hadir dalam sidang hari ini. Keduanya pun, dikatakan oleh JPU, akan memberikan kesaksiannya besok.
(rel)
Sumber : Detik.com
No comments:
Post a Comment